"Selain hukum strategi pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan yaitu penguatan pada masyarakat, penguatan pasar dan strategi ranah politik.
Permasalahan korupsi telah ada sejak lama dan memiliki besaran/tingkatan kompleksitas permasalahan yang tinggi, upaya pemberantasan korupsi akan membutuhkan usaha dan kerja keras, serta pendekatan yang komprehensif, efektif dan memadai, ujarnya.
Charles mengatakan penentuan upaya yang paling efektif memberantas korupsi juga merupakan perdebatan dalam banyak literatur mengenai korupsi.
"Perdebatan ini pada intinya berupaya untuk menawarkan pendekatan multi perspektif/komprehensif yang dianggap dapat memberikan hasil yang substansial dan berkelanjutan dalam mengatasi korupsi," kata dosen S3 sekaligus Sekretaris Program Studi Administrasi Negara di Universitas Negeri Manado ini.
Dikatakan, penegakkan hukum dan penghukuman terhadap pelaku, perlu melibatkan masyarakat dalam mencegah dan mendeteksi korupsi, kemudian melakukan upaya reformasi sektor publik yang utama, termasuk di dalamnya kegiatan penguatan akuntabilitas, transparansi dan pengawasan serta memperkuat aturan hukum.
Selain itu meningkatkan kualitas undang-undang anti korupsi, penanganan tindakan pencucian uang, dan mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sistem politik diharapkan membantu proses rekrutmen maupun pengembangan anggota parlemen menjadi wakil rakyat yang tangguh.
Menyangkut korupsi di pemerintahan daerah, kata Charles, menurut literatur terdapat lima strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi, yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya penilaian keinginan politik dan titik masuk untuk memulai, mendorong partisipasi masyarakat, mendiagnosa masalah yang ada, serta melakukan reformasi dengan menggunakan pendekatan holistik.
"Begitupula yang diperhadapkan oleh setiap pemerintah daerah termasuk Provinsi Sulut maupun Kabupaten Minahasa, akhir tahun ini merupakan masa pemerintah daerah menyusun laporan akuntabilitasnya terkait keuangan yang sudah diterima dan dilaksanakan dengan menggunakan sistem akrual," ungkapnya.
Intinya, tambah Charles, dalam memberantas tindak pidana korupsi perlu transparansi dari pemerintah, bentuk transparansi wajib dilakukan untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai wujud tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance. ***2***