Manado, 9/10 (Antara) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menerbitkan 10 regulasi dalam meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di daerah setempat.
"Keseriusan Gubernur Sulut dalam meningkatkan kepesertaan BPJS-TK cukup tinggi," kata Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Asri Basir di Manado, Senin.
Asri mengatakan keseriusan pemerintah daerah ini, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
"Regulasi yang diterbitkan oleh gubernur sebanyak 10 buah, merupakan pertama kali di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan regulasi ini akan mendorong jumlah kepesertaan baik tenaga kerja penerima upah maupun bukan penerima upah bisa meningkat.
"Hal ini juga selain melindungan pekerja atas kecelakaan kerja dan kematian, diharapkan Sulut mampu meraih penghargaan Paritrana dari Presiden RI Joko Widodo," jelasnya.
Sebanyak 10 peraturan tersebut, katanya, yang pertama Peraturan Gubernur Sulut No 43 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melaui badan penyelenggara Jaminan sosialKetenagakerjaan.
Kedua, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 381 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan BPus Ketenagakerjaan Provinsi Sulut.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Provinsi Sulawesi Utara tentang pengenaan sanksi Administrasi Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No: PER /46W 092017 No 400/2619. 1/Sekr DTKT.
Keempat, Surat Edaran No 560/2568-1/Sekr DTKT tentang kepesertaan Dosen dan Guru dan pegawai dilembaga Pendidikan se ProvinsiSulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, Surat Edaran No 560/2569.1 sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Keenam, Surat Edaran No:560/2567.1/Seker.DTKT tentang Kepesertaaan Aparatur Desa se Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketujuh, Surat Edaran No:560/2565.1/Seker-DTKT tentang PerlindunganTenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jada Konstruksi.
Kedelapan, Surat Edaran No 560/257o.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaaan Tenaga Ahli Konsultan Individual di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kesembilan, Surat Edaran No 560/2566.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakekrjaan diProvinsi Sulawesi Utara.
Dan, ke-10 yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 380 Tahun 2017 tentang Pembentukan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Sulut.***4***
(T.KR-NCY/B/M019/M019) 09-10-2017 16:11:10
Berita Terkait
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
Wali Kota Bitung sebut pasar murah mampu kendalikan inflasi
Kamis, 28 Maret 2024 7:29 Wib
BMKG: Waspadai gelombang tinggi di Sulut keselamatan pelayaran
Rabu, 27 Maret 2024 22:26 Wib
Kejati Sulut beri penyuluhan pemberantasan TPPO kepada pelajar di Bitung
Rabu, 27 Maret 2024 22:24 Wib
BNI Suluttenggomalut siagakan 9.000 Agen46 layani nasabah saat Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulut perkuat pemberantasan pungli dan gratifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Pertamina jamin stok LPG 3 kg selama Ramadhan-Paskah di Sulut
Rabu, 27 Maret 2024 15:41 Wib