Manado, 1/3 (Antara) - Bank Indonesia (BI) mendorong pembukaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) guna mendukung sektor pariwisata di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Gubernur Sulut Olly Dondokambey sedang menggenjot sektor pariwisata di Sulut, sehingga faktor pendukung lainnya seperti KUPVA-BB atau `money changer` juga salah satu yang harus ditingkatkan," kata Deputi BI Perwakilan Sulut Yusnang di Manado, Rabu.
Dia mengatakan jika kunjungan wisatawan semakin banyak di Sulut, maka KUPVA-BB akan sangat dibutuhkan.
Sehingga, katanya, siapa saja yang ingin membuka usaha tersebut, segera melapor ke BI dan pihaknya siap membantu.
Yusnang mengatakan dalam rangka mendorong perekonomian melalui sektor pariwisata, serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) No.18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
PBI No.18/20/PBI/2016 merupakan penyempurnaan pengaturan PBI sebelumnya No.16/15/PBI/2014 dan harmonisasi dengan beberapa peraturan lain yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Dengan diterbitkannya PBI No.18/20/PBI/2016, maka PBI No.16/15/PBI/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Tujuan penerbitan PBI KUPVA BB ini adalah untuk memberikan aturan pelaksanaan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga bukan bank," katanya.
Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik serta mendorong perkembangan industri KUPVA BB menjadi lebih sehat dan efisien.
Selain itu, katanya, penerbitan PBI KUPVA BB ini bertujuan untuk mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, judi online, dan kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Di Sulut ada empat KUPVA BB yang legal dan mendapat izin dari Bank Indonesia yakni PT Manado Inter Money Changer, PT Sentralindo Valutama, PT Prasarana Makmur Valasindo dan PT Haji La Tunrung A M C.***3***
(T.KR-NCY/B/Y008/Y008) 01-03-2017 08:00:38
Berita Terkait
Gubernur Jabar mengatakan kesejahteraan buruh dan industri harus adil
Rabu, 17 November 2021 14:53 Wib
Wakil Ketua MPR: mengatakan Revisi UU Kejaksaan akan sisipkan keadilan restoratif
Kamis, 4 November 2021 13:30 Wib
Gubernur Kepri:mengatakan Orang mengira Tanjung Pinang adalah Pangkal Pinang
Kamis, 4 November 2021 13:09 Wib
Wapres:mengatakan Penanganan COVID-19 di Indonesia masuk kategori terbaik
Selasa, 2 November 2021 13:34 Wib
Akademisi:mengatakan Penerapan keadilan restoratif mendesak untuk dilakukan
Senin, 1 November 2021 13:09 Wib
Adik Gus Dur: mengatakan Deklarasi Bakti Nuswantara untuk kawal Pancasila
Jumat, 29 Oktober 2021 14:34 Wib
Weliansyah : mengatakan Hasil buruk Semen Padang FC tanggungjawab saya
Jumat, 29 Oktober 2021 12:42 Wib
Wapres: Mengatakan Kemiskinan tidak selesai hanya dengan memberikan bansos
Jumat, 22 Oktober 2021 15:38 Wib