
BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi dengan Kejari Minsel

Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan Kejari Minahasa Selatan (Minsel) dalam melindungi pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Sinergi ini, kami tuangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas, kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perluasan perlindungan bagi pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan hal ini sangat penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk membangun koordinasi yang semakin solid, berkesinambungan, dan optimal sehingga pelaksanaan tugas kedua institusi dapat berjalan secara efektif serta memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan pekerja.
Theresia Wahyu Dianti mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang semakin solid, kami berharap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut adalah tindak lanjut atas pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran. Melalui sinergi yang telah berjalan, proses penagihan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban iuran terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado itu menegaskan bahwa kepatuhan pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan aspek penting untuk memastikan implementasi pelaksanaan program perlindungan atas resiko kerja dirasakan oleh pekerja dan keluarga sehingga produktivitas kerja terus meningkat.
“Terkait pelimpahan SKK, kami terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Proses penagihan yang telah berjalan menunjukkan adanya perkembangan positif, termasuk sebagian piutang yang telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan sehingga kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban iuran semakin baik,” katanya menjelaskan.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
