Logo Header Antaranews Manado

PN Manado sidangkan gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sitaro

Selasa, 9 Juni 2026 05:34 WIB
Image Print
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sitaro CIK alias Chyntia di PN Manado, Senin (8/6). Antara/Joice Bukarakombang

Manado (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan sidang praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) CIK alias Chyntia, terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Manado Philip Pangalila, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka CIK.

"Kami menyatakan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon. Atas dasar apa? Bukti apa? Keterlibatan apa? Dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan?" kata Kuasa Hukum CIK, Supriadi, serta didampingi Munsir, Marwan Dermawan dan Abdul latif.

Menurutnya, pemohon juga tidak pernah diberitahukan dimulainya penyidikan sehingga bisa mempersiapkan diri dan bisa membela diri, dan juga tidak tahu apakah sudah menerima surat perintah penyidikan atau belum.

"Ketika ditanyakan kepada termohon, mereka diam dan memilih menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui konferensi pers. Padahal itu bisa diakses oleh semua kalangan tak terkecuali masyarakat Sitaro," kata Supriadi.

Kata tim hukum tersebut, tindakan pemohon itu dianggap sebagai kriminalisasi, karena penetapan tersangka tidak jelas atas dasar apa.

Kemudian, lanjut Supriadi, jumlah kerugian yang disebutkan itu adalah berdasarkan perhitungan BPKP bukan dari BPK sesuai ketentuan. Ia menyebutkan lagi ada dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit dan tidak didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.

Atas semua alasan dalam permohonan setebal 120 halaman itu, tim kuasa hukum CIK memohon kepada hakim praperadilan agar membatalkan penetapan tersangka dengan semua akibat hukumnya.

Sidang praperadilan yang dihadiri keluarga dan kerabat dekat CIK, suasana ruangan sidang Wirjono Projodikoro di PN Manado, menjadi sesak karena dipenuhi pengunjung sidang yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Hadir juga tim jaksa dari Kejati Sulut yang dipimpin Iwan Caunang, serta didampingi Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Muhammadong, dan Syahlan Manassai.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan CIK serta sejumlah tersangka lain, yakni DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Perkara ini bermula dari bencana erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024, yang kemudian direspons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar untuk 1.950 korban.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026