
Imigrasi deportasi dua WNA Cina dari Bandara Samrat Manado

Manado (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara mendeportasi dua warga negara asing asal Cina karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Kedua warga negara asing Cina yang berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian melanggar pasal 75 ayat 1," kata Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag didampingi Kasi Inteldakim, Joudy Supit, Jumat.
Dia mengatakan kedua warga negara asing tersebut kemudian dilakukan tindakan keimigrasian seperti penempatan di ruang detensi migrasi, melakukan deportasi dan penangkalan.
"Pada saat ini kami akan melakukan deportasi untuk kedua warga negara asing tersebut dari bandara Sam Ratulangi Sulut menuju Bandara Guangzhou, Cina," ujarnya.
Kanim Imigrasi Tahuna mengatakan dua WNA tersebut diamankan di Pelabuhan Nusantara Tahuna, kemudian dilakukan wawancara dan pemeriksaan.
"Awalnya diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna menerima informasi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menyampaikan terdapat dua orang asing di KM Mercy Teratai yang akan berangkat menuju Kota Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur Badan Intelijen Startegis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas mengidentifikasi kedua orang tersebut adalah warga negara Cina LK dan TY.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Indeks Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
