Manado, (ANTARA Sulut) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa, tidak menerima gugatan pasangan calon wali kota nomor urut satu, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA), dalam sidang pembacaan putusan.
"Majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan kami, dengan alasan pasangan Ai-JA, tidak memiliki legal standing sebagai penggugat," kata Kuasa hukum penggugat pasangan AI-JA, Handri Poae, lewat pesan telepon genggam dari Jakarta kepada wartawan di Manado, Selasa.
Menurut Poae, MKRI memandang pasangan Ai-JA tidak memiliki legal standing, sebab berdasarkan pasal 158 UU nomor 8/2015, selisih suara harus 1,5 persen, tetapi tidak sampai.
Sebab itu ia mengatakan, bahwa gugatan mereka tidak ditolak tetapi tidak diterima karena hal tersebut, sebab itu adalah keputusan hukum sehingga harus diikuti bahasanya pula.
Meski begitu, dia mengatakan, sebagai kuasa hukum pasangan Ai-JA, pihaknya menerima keputusan dari MKRI, sebab sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan, sudah mengambil keputusan.
"Kami pasangan Ai-JA sangat menghormati keputusan tersebut dan menerimanya" katanya.
Calon wali kota nomor urut satu, Harley Benfica Mangindaan, usai persidangan menyatakan menerima keputusan MKRI tersebut, dan mendukung apa yang diputuskan.
"Marilah kita mendukung keputusan MKRI dan sama-sama bergandengan tangan mendukung pasangan calon Lumentut-Bastiaan yang sudah terpilih, karena merupakan pilihan rakyat," katanya.
Mangindaan mengatakan, usai bersidang dia langsung menjabat dan memeluk calon wakil wali kota Manado, Mor Dominus Bastiaan, sambil mengucapkan selamat atas keputusan tersebut.
Dia pun berharap kiranya ke depan semuanya menjadi lebih baik di Manado, sehingga tidak ada lagi yang meributkan hal tersebut.
Berita Terkait
Perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 7:44 Wib
"Dissenting opinion" tiga hakim konstitusi, minta PSU di beberapa daerah
Senin, 22 April 2024 19:50 Wib
Putusan MK menolak permohonan AMIN, Refly Harun tak kecewa
Senin, 22 April 2024 19:37 Wib
MK tolak dalil kubu Anies Muhaimin soal Presiden Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres
Senin, 22 April 2024 11:54 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Otto Hasibuan sebut Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara di MK
Selasa, 16 April 2024 16:47 Wib
Kubu Anies-Muhaimin serahkan 35 bukti tambahan ke MK
Selasa, 16 April 2024 16:43 Wib