Manado (Antarasulut) - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu Pilkada Manado Ai-JA, Hendri Paoe, SH mengatakan,sidang pembuktian sengketa pilkada kota manado bisa dijalankan Mahkamah Konstitusi (MK), digelar hari ini .
Paoe berpendapat aturan pembatasan selisih suara antara pemohon dan pemenang sebagai syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap diperlukan.
"Cuma, jika proses sidang pendahuluan Selasa (8/3) ada dugaan bukti kuat terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa diproses di sidang pembuktian," katanya.
Dia mengatakan, pertaman tuntutanya ke MK itu tunggal dan PSU ke seluruh TPS yang bermasalah sesuai rekom panwas kurang lebih 153 TPS.
"Entah itu ada penambahan-penambahan pelanggaran itu juga nanti akan dibuktikan dalam persidangan MK.
Tapi pelanggaran-pelanggaran itu sesuai rekom panwas dimana tps-tps yg bermasalah yang kita sudah rangkum," bebernya.
Mengenai selisih suara, itulah menurutnya, kenapa gugatan harus di MK, karena merupakan lembaga konstitusi yang adalah benteng konstitusi terakhir bagi setiap pencari keadilan.
"Artinya, tidak ada istilah harus menyerah oleh karena batasan persentasi selisih suara yang di syaratkan, karena yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran yang begitu serius," katanya.
Dia mengatakan planggaran dari pemungutan suara, proses pleno dan bahkan sampai pada rekapitulasi, itu yang dilaporkan dalam hal ini KPU.
"KPU tidak mau menindaklanjuti rekomendasi panwas yang notabene rekomendasi panwas ada pelanggaran yang serius, karena itu kami sangat optimis apalagi MK adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan menegakkan koatitusi dalam berdemokrasi," terang pengacara kondang ini.
Dia mengatakan dasar paling kuat adalah MK lembaga konstitusi dan tidak ada lembaga lain yang bisa mengadili dan menyelesaikan perselisihan pilkada.
"Mau tidak mau dan suka tidak suka MK harus mengambil putusan dan MK bisa berdiri sebagai lembaga konstitusi dan MK harus independen, artinya MK bisa membuat terobosan dengan tidak hanya melihat dari selisih suara tersebut sebagaimana ada kasus lain yang jadi materi gugatan di MK," katanya.
Tapi yang paling penting adalah penyajian bukti-bukti yang intinya semua adalah fakta, dan katanya pihaknya tidak mau bermain dalam rekayasa dan retorika tidak mau ada bukti yang diada-adakan.
"Semua alat bukti dan saksi sudah kami persiapkan, pastinya keputusan akhir ada di MK dan kita berharap dan sangat optimis lembaga tersebut bisa bisa mengambil keputusan seadil-adilnya, itulah sebab pihaknya harus ke MK," tutup Paoe.
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon minta ASN untuk sukseskan TIFF dan Pilkada
Kamis, 18 April 2024 1:42 Wib
Khoirudin dan Mardani Ali Sera akan diusung PKS di Pilkada DKI Jakarta
Rabu, 17 April 2024 15:13 Wib
Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra maju Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 7:03 Wib
Risma dinilai masih miliki pengaruh di Pilkada Surabaya
Senin, 8 April 2024 8:29 Wib
Ridwan Kamil dapat tugas 'bertarung' di Pilkada Jakarta dan Jabar
Sabtu, 6 April 2024 21:45 Wib
Isu Muhaimin iskandar maju Pilkada Jatim 2024, PKB membantah
Sabtu, 6 April 2024 17:08 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Pengamat: Penyelenggara Pilkada harus antisipasi polarisasi
Kamis, 4 April 2024 12:10 Wib