Manado (ANTARA) - Kemenkum Sulawesi Utara memperkuat program layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin setelah ditandatangani kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2025 dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dengan mitra.
"Kami harap layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata," ujar Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua di Manado, Sabtu.
Kurniaman mengatakan, saat ini Kemenkum Sulut sedang membentuk pos bantuan hukum di seluruh desa ataupun kelurahan.
"Ini adalah program nasional, bapak dan ibu PBH di wilayah Sulut mempunyai peran penting dalam pembinaan Posbankum," ujarnya
Dia mengatakan, apabila ada masyarakat tidak mampu, ada perkara yang memang tidak dapat di non- litigasikan, maka dapat merujuk kepada PBH yang terdekat dengan wilayahnya.
Dia berharap, PBH iku membantu melakukan sosialisasi dengan paralegal yang ada, bisa untuk berkonsultasi, dan ini relevan dengan KUHP yang baru efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026, katanya.
"Semangat KUHP, menurut dia, adalah semangat keadilan restorative, mudah-mudahan PBH bisa berperan sebagai mitra yang sejajar dan strategis," katanya menambahkan
Kakanwil Telaumbanua mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir serta menegaskan pentingnya peran paralegal desa/kelurahan sebagai juru damai yang dekat dengan masyarakat, serta perlunya sinergi dan kolaborasi PBH dalam pendampingan hukum.
Kakanwil Kurniaman menambahkan, efisiensi anggaran negara berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan bantuan hukum, namun saat ini, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program bantuan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dan mitra Kanwil Kemenkum Sulut.

