Manado (ANTARA) - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut melimpahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) setelah kejaksaan tinggi menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Ini tindak lanjut dari P21, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka kami menindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap II untuk penyerahan/pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo di Mapolda Sulut, Kamis.
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Dirreskrimsus Kombes Winardi mengatakan sebagian barang bukti sudah diserahkan pada Rabu (6/8).
“Sampai dengan hari ini, kami juga memindahkan barang bukti berupa uang. Pemindahan dari rekening penampungan Polda Sulut, ke rekening penampungan milik kejaksaan,” ujarnya.
Kelima tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut yaitu AGK, HA, JRK, FK, dan SK yang semuanya dikawal sesuai SOP Polda Sulut.
“Saat ini kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan akan dilanjutkan ke Rutan Malendeng. Sebelum penyerahan, sudah kita laksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, termasuk juga seluruh barang-barang milik yang bersangkutan sudah diambil tadi pagi oleh keluarga,” jelas Kombes Pol Winardi.
Terkait penanganan penyidikan oleh Polda Sulut walaupun sudah dinyatakan P21, pihaknya akan terus mengikuti sampai dengan persidangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk membantu dalam hal pelaksanaan persidangan para tersangka dugaan korupsi hibah GMIM. Kepada masyarakat silahkan nanti secara transparan mengikuti dalam persidangan, supaya semua terbuka,” terang Kombes Pol Winardi.
Dia menegaskan, Polda Sulut dan jajaran tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi.
“Artinya dalam segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulut, kami akan memproses, dan kami harus mendukung program Bapak Presiden RI, yaitu Asta Cita, yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi,” kata Kombes Pol Winardi menegaskan.

