Beijing (ANTARA) - Pemerintah China menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone atau SEANWFZ).
"Sebagai mitra strategis komprehensif ASEAN dan tetangga yang bersahabat, China dengan tegas mendukung pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ)," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Kamis (3/7).
Perjanjian SEANWFZ atau Perjanjian Bangkok, ditandatangani pada 15 Desember 1995 oleh 10 negara anggota ASEAN. Perjanjian tersebut mulai berlaku pada 27 Maret 1997.
Protokol perjanjian tersebut mengharuskan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghormati perjanjian tersebut dan tidak berkontribusi pada tindakan apa pun yang melanggar perjanjian tersebut dan protokolnya, untuk tidak menggunakan atau mengancam akan menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara di dalam dan di dalam zona tersebut.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan sebelumnya mengatakan China dan Rusia telah sepakat untuk menandatangani SEANWFZ, sedangkan Amerika Serikat sedang meninjau kesepakatan tersebut.
Malaysia akan menjadi tuan rumah pertemuan para menteri luar negeri ASEAN pada 8-11 Juli termasuk mengadakan pertemuan para menlu mitra ASEAN seperti Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
"Kami telah mengatakan lebih dari sekali bahwa China siap untuk memimpin penandatanganan Protokol Perjanjian SEANWFZ. Kami akan terus berkomunikasi dengan negara-negara ASEAN mengenai masalah ini," ungkap Mao Ning.
Perjanjian tersebut mewajibkan negara pihak yaitu 10 negara ASEAN untuk tidak mengembangkan, memproduksi atau memperoleh, memiliki atau mengendalikan senjata nuklir, menempatkan atau mengangkut senjata nuklir, atau menguji atau menggunakan senjata nuklir.
Negara pihak juga berjanji untuk tidak membuang bahan atau limbah radioaktif di laut, ke atmosfer atau di darat di dalam zona perjanjian dan tidak mengizinkan negara lain melakukan tindakan tersebut.
Perjanjian ini selanjutnya mewajibkan setiap negara pihak untuk menggunakan material dan fasilitas nuklir secara eksklusif untuk tujuan damai dan, sebelum memulai program energi nuklir damai, untuk menjadikan program tersebut sebagai sasaran penilaian keselamatan nuklir yang ketat sesuai dengan pedoman dan standar yang direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional.