Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Utara (Sulut) Evans Steven Liow mengatakan pengelolaan pertambangan rakyat wajib memiliki koperasi yang berbadan hukum.
"Selanjutnya mematuhi peraturan perundang-undangan, melakukan kajian lingkungan, serta tergabung salam asosiasi pertambangan rakyat yang ada," kata Evans terkait dengan persoalan pertambangan rakyat, di Manado, Minggu.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, menjadi solusi terbaik karena memang regulasi memungkinkan koperasi pertambangan rakyat bisa memiliki kawasan pertambangan rakyat seluas 10 hektare.
Instansi terkait dan pemerhati pertambangan telah berdiskusi panjang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Gubernur Sulut Yulius Selvanus akan mengambil kebijakan dengan payung hukum yang mengatur.
"Hal ini akan memberi ruang kepada masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi, agar keamanan dan kenyamanan berusaha di kawasan pertambangan benar-benar memiliki legalitas bagi penambang rakyat," ujarnya.
Begitu juga dengan beberapa izin usaha pertambangan (IUP) yang sejak terbit dan tidak dikelola dan atau terdapat jual beli IUP akan ditarik perizinannya.
Sementara itu, lokasi pertambangan akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat.
"Dua puluhan IUP yang telah terbit tetapi tidak beroperasi keseluruhannya akan ditarik dan akan diberikan kepada masyarakat untuk diolah melalui koperasi rakyat yang didukung regulasi," katanya.
Saat ini, kata dia, banyak penambang rakyat umumnya menambang ilegal dan bahkan ada pengusaha tambang yang tidak memiliki izin, menambang secara sporadis dengan memakai alat besar tanpa mengurus izin, sesuai aturan akan ditertibkan .
"Keseluruhan ini akan dikembalikan kepada masyarakat tambang yang berafiliasi pada organisasi pertambangan rakyat sehingga dengan memiliki koperasi pertambangan rakyat bisa sejahtera dan inilah harapan pak gubernur," ujarnya.
Dalam tiga bulan ke depan, kata dia, instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang melegalkan usaha pertambangan yang dimaksud Gubernur Yulius Selvanus.