KPU dan Bawaslu Sulut persiapkan DPHP menjadi DPS untuk pemilihan serentak
Manado (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara mempersiapkan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan serentak mulai tanggal 27 hingga 29 Juli 2024.
"Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) telah berhasil dilaksanakan dan saat ini proses berlanjut ke tahapan penyusunan DPHP menjadi DPS," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada rakor terpadu KPU-Bawaslu Sulut di Manado, Senin.
Dia mengatakan, akun Pantarlih telah dinonaktifkan untuk mempersiapkan transisi ke DPS, sementara data hasil coklit sudah mulai diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Data yang diunggah harus bersih dan akurat, dan perlu dicermati bersama pihak Bawaslu hingga tingkat kecamatan. Penambahan lokasi khusus (loksus) di beberapa daerah juga dilakukan melalui mekanisme pleno di tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi,”tegasnya.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemutakhiran data di masing-masing kabupaten/kota.
"Pelaksanaan rapat koordinasi terpadu antara KPU dan Bawaslu adalah langkah konkrit untuk meminimalisasi masalah yang mungkin masih ditemukan," ujarnya.
Selama proses coklit, kata dia, terdapat total 1.433 saran perbaikan yang telah disampaikan dan semua temuan telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan cut off data terakhir pada 24 Juli 2024.
"Informasi ini juga telah disampaikan melalui siaran pers,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu mengatakan pentingnya tindak lanjut terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan.
Surat tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk memastikan bahwa masalah yang ditemukan selama proses coklit sudah diatasi dengan baik.
"Bawaslu memiliki prinsip utama untuk mengawal hak pilih sebagai hak asasi negara," ujarnya.
Steffen menegaskan, pengawasan dilakukan dengan paradigma positif dan progresif, yaitu dengan cara mengawasi jalannya tahapan pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh untuk memastikan integritas dan akurasi data.
Steffen Linu juga membahas titik-titik kerawanan yang dapat menimbulkan masalah dalam proses pemutakhiran data.
Dia menyoroti bahwa masalah seringkali muncul dari kasus-kasus khusus yang menjadi fokus permasalahan, seperti ketidaksesuaian antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ketidakcocokan ini berpotensi menghambat prinsip komprehensif dalam daftar pemilih," ujarnya.
Peserta rapat melibatkan sejumlah komisioner dan operator dari 15 kabupaten/kota di Sulut, termasuk Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih dari masing-masing daerah.
Selain itu, hadir juga Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi dari 15 kabupaten/kota di Sulut, serta operator Bawaslu Provinsi, yang berperan penting dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Utara.
Anggota KPU, Lanny Ointu menginformasikan bahwa mulai 31 Juli 2024 proses input dan upload data ke Sidalih akan dimulai.
"E-coklit telah terintegrasi dengan Sidalih, dan pemaparan oleh masing-masing kabupaten/kota terkait catatan pada tahapan coklit akan dilakukan untuk memastikan data telah selesai dan akurat," katanya menambahkan.