Manado, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong kabupaten dan kota mengendalikan pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi.
"Pertambahan jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah titik kemacetan di jalan raya," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sony Runtuwene di Manado, Rabu.
Ia merngatakan bahwa terjadinya kemacetan dan terkonsentrasinya kendaraan pada suatu tempat berpotensi untuk menimbulkan polusi udara
Dia mengatakan polusi udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor mengandung zat beracun yang bersifat membahayakan kesehatan manusia, antara lain karbon monoksida, hidro karbon, karbon dioksida bahkan partikel debu.
"Hasil studi Japan International Cooperation Agency atau JICA menyatakan 70 persen pencemaran udara yang terjadi di perkotaan disumbang dari kendaraan bermotor, sementara 30 persen sisanya disebabkan oleh kegiatan industri dan rumah tangga," ujarnya.
Dia mengatakan beberapa perangkat aturan mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota melakukan penanggulangan pencemaran udara.
Di antaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Bahkan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 yang mengatur tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, katanya.
"Perangkat aturan ini dapat dijadikan landasan hukum agar emisi gas buang dari kendaraan bermotor tidak mencemari udara. Upaya penanggulangan pencemaran udara pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas udara bagi kehidupan manusia," ujarnya.
Berita Terkait
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Polri sebagai tersangka
Senin, 14 Agustus 2023 17:04 Wib
Dugaan kasus pencemaran nama baik, Hakim tolak eksepsi Haris Azhar
Senin, 22 Mei 2023 15:21 Wib
TPS ilegal di Pebayuran Bekasi akan ditutup secara permanen
Selasa, 17 Mei 2022 12:06 Wib
Warga Pebayuran Bekasi minta tutup TPS ilegal yang beroperasi
Selasa, 17 Mei 2022 11:32 Wib
Himaputra minta pemda tegas bekukan Izin pabrik pencemar lingkungan
Rabu, 6 April 2022 8:38 Wib
DKI Jakarta awasi sanksi pencemaran abu batubara setiap dua minggu
Senin, 21 Maret 2022 15:01 Wib
KKP kenalkan inovasi Keramba Jaring Apung SMART ramah lingkungan
Jumat, 18 Maret 2022 13:59 Wib
DLH DKI mengajak masyarakat kelola obat kedaluwarsa
Jumat, 8 Oktober 2021 12:57 Wib