Manado (ANTARA) - Kementerian Agama mengampanyekan pelaksanaan aturan mengenai sertifikasi halal di bagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
"Di Provinsi Sulawesi Utara sendiri, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang menjadi lokasi kampanye, salah satunya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe di Manado, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa kegiatan kampanye serentak sertifikasi halal Kementerian Agama dilaksanakan di Pasar Rakyat Boroko, perempatan Lapangan Kembar Boroko, dan depan Citra Mart Boroko di Bolaang Mongondow Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bolaang Mongondow Utara Idrus Sante mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan mengenai sertifikasi halal dilanjutkan dengan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan pembagian brosur sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro, menengah, dan kecil oleh penyuluh agama.
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Hi Amin Lasena berharap para pelaku usaha kecil dan menengah memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.
"Saya berharap semua pelaku UKM di Kabupaten Bolmut dapat mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan label halal pada barang produksinya," kata dia.
Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pelaku usaha terkait yang sampai tenggat itu belum melakukan sertifikasi halal pada produknya bisa dikenai sanksi.

Pemerintah kampanyekan sertifikasi halal di Sulawesi Utara

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Hi Amin Lasena didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Idrus Sante membuka kegiatan kampanye sertifikasi halal di Pasar Rakyat Boroko, Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (18/3/2023). (ANTARA/Nancy L Tigauw)