Manado, 9/9 (AntaraSulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2013 di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp680,83 miliar.
"Temuan ini pada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulut, dengan nilai Rp680,83 miliar untuk 357 kasus," kata Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Andi K Lologau, saat Workshop Wartawan di Manado, Selasa.
Andi mengatakan temuan tersebut terbagi dalam empat kelompok yakni kerugian daerah, potensi kerugian daerah, administrasi dan 3E (ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan).
"Temuan yang merugikan daerah sebanyal 156 kasus senilai Rp39,88 miliar," jelas Andi.
Untuk kelompok temuan potensi kerugian daerah sebanyak 23 kasus senilai Rp14,63 miliar, kelompok kekurangan penerimaan sebanyak 46 kasus Rp8,20 miliar.
Temuan paling besar di kelompok administrasi sebanyak 106 kasus dengan nilai Rp612,11 miliar, temuan 3E sebanyak 28 kasus senilai Rp6 miliar.
"Permasalahan dalam LKPD tahun 2013 dari kas, penyertaan modal, pendapatan, aser, hutang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bantuan keuangan, belanja hibah dan bantuan sosial serta belanja modal," katanya.
Kasubaud BPK RI Perwakilan provinsi Sulut Dadek Nandemar mengatakan BPK merekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Wilayah Sulut tahun 2013, yakni dengan meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan serta pelaksanaan kegiatan, juga meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait.
"Pemberian sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, serta menyusun dan menetapkan kebijakan yang formal atas suatu prosedur atau keseluruhan," kata Dadek.
Dadek mengatakan, rekomendasi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yakni mempertanggungjawabkan kerugian daerah dengan menyetor ke kas daerah, melakukan upaya penagihan, memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggungjawab, peningkatan pengawasan dan pengendalian.
Juga, katanya, mempertanggungjawabkan secara administrasi atas bukti yang belum memadai, mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan serta mengoptimalkan perencanaan kegiatan.***1***
Berita Terkait
Ketua MA pandu pengucapan sumpah dua anggota BPK RI periode 2022-2027
Selasa, 19 April 2022 11:57 Wib
Lima anggota BPK periode 2019-2024 ucapkan sumpah jabatan
Kamis, 17 Oktober 2019 17:36 Wib
Ini Kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan JS-JL
Selasa, 23 Januari 2018 7:13 Wib
BPK: WTP di Sulut diharapkan 60 Persen
Selasa, 9 September 2014 18:39 Wib
BPK berikan opini WDP laporan keuangan Sulut
Kamis, 14 Agustus 2014 20:05 Wib
BPK rekomendasikan BUMD Manado lakukan perbaikan
Sabtu, 28 Juni 2014 11:35 Wib
Mangindaan : Temuan Pemeriksa Wajib Ditindaklanjuti
Senin, 16 Januari 2012 17:03 Wib