Manado (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana persekot E- Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah tahap II.
Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik di Manado, Sabtu, mengatakan Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano.
"Penyerahan tahap II dengan tersangka MMN dilakukan pada Jumat (10/2)," kata Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Dia mengatakan adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berawal MMN Alias Munawir selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano diduga menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Dimana tersangka MMN Alias Munawir menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 29 Nopember 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp27.440.000.000.
Itu dilakukan sebanyak 35 kali pengambilan lalu dipergunakan untuk main judi online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Tondano sekitar Rp27.440.000.000.
Perbuatan tersangka MMN Alias Munawir di duga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka MMN Alias Munawir ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 2 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH, MH Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas nama tersangka MMN Alias Munawir.
Penyerahan tersangka ini diserahkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir dan diterima oleh Tim Penuntut Umum dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Berita Terkait
BPN terapkan E-Sertifikat antisipasi kepemilikan ganda di Manado
Kamis, 4 April 2024 8:34 Wib
Vape miliki kandungan sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:00 Wib
Asperindo siap hadapi transformasi digital 4.0 di Sulut
Senin, 29 Januari 2024 7:18 Wib
Menkop: Indikasi TikTok belum penuhi Permendag 31 terkait e-commerce
Kamis, 21 Desember 2023 19:36 Wib
Ari Dwipayana: Tidak ada pertemuan Jokowi-Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Jumat, 1 Desember 2023 14:06 Wib
Direktur Gratifikasi KPK diperiksa Bareskrim terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri
Rabu, 15 November 2023 9:54 Wib
Aplikasi e-LabBun mudahkan akses layanan pengujian laboratorium
Jumat, 10 November 2023 5:21 Wib
Mendag: e-commerce tidak bisa ditutup, pedagang konvensional harus melek digital
Selasa, 10 Oktober 2023 16:47 Wib