Manado, (ANTARA Sulut) - Kepala PT Jamsostek Sulawesi Utara (Sulut) Rudy PT Yunarto, mengatakan setiap tenaga kerja (Naker) wajib menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
"Hal ini diatur oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 1992, jadi harus dipatuhi,"kata Rudy, saat sosialisasi di PT Angkasa Pura, Manado, Selasa.
Perlindungan tenaga kerja lewat Jamsostek, kata Rudy sangat penting karena tidak terbatas waktu, pihaknya selalu siap satu kali 24 jam dan tidak pilih-pilih siapapun untuk memberi jaminan perlindungan.
"Jamsostek itu memberikan perlindungan pada saat tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilan karena terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia,"kata Rudy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado Atto Bulo, mengatakan menjadi peserta Jamsostek itu adalah keharusan karena diatur Undang-undang, dan yang terbaru adalah 20/2012.
Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan UU 3/1992 perusahaan wajib menyertakan tenaga kerjanya jadi peserta Jamsostek jika sudah memiliki 10 tenaga kerja dan gaji diatas Rp1 juta.
"Tetapi kalau mengacu pada terminologi ini, maka semua wajib diikutsertakan karena UMP diatas 1 juta, kalau tidak berhadapan dengan aturan,"kata Bulo.
Ia menegaskan, kalau ada perusahaan yang tidak mau menyertakan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek, itu sah-sah saja, tetapi ada sanksi kurungan badan 3 bulan atau denda Rp100 juta mengikuti.
GM PT Angkasa Pura I Maslin Panggabean mengatakan karyawan di sini sudah ikut asuransi Jamsostek karena itu adalah kewajiban perusahaan.***4***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 16-04-2013 10:56:35
Berita Terkait
Wagub Sulut sebut pengiriman naker ke luar negeri cegah TPPO
Senin, 9 Oktober 2023 20:15 Wib
Disnakertrans Sulut: Sasaran penerima BSU 1,18 juta naker
Selasa, 6 September 2022 19:41 Wib
Ratusan naker ikut program pemagangan dalam negeri dijamin BPJAMSOSTEK
Sabtu, 16 Juli 2022 17:42 Wib
Berkas insentif tenaga kesehatan di Kepulauan Sangihe masih diverifikasi dinkes
Kamis, 27 Agustus 2020 20:34 Wib
Disnakertrans Berharap Perusahaan Laporkan Perekrutan Naker Melalui "Job Fair"
Rabu, 13 Juli 2016 17:51 Wib
Disnakertrans Optimistis "Job Fair" Serap 2.354 Naker - (d)
Senin, 9 Mei 2016 13:43 Wib
DPRD Manado: harus ada Perda perlindungan Naker hadapi MEA
Kamis, 12 November 2015 10:49 Wib
Disnaker Manado Sosialisasi UMP 2016 Ke Perusahaan
Jumat, 6 November 2015 7:59 Wib