Manado, (Antara Sulut) - Tercatat 15 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado, dapat remisi berkaitan hari raya keagamaan, Natal 25 Desember 2012.
Kepala Rutan Manado, Julius Paat, Senin mengatakan remisi atau pengurangan hukuman yang akan diberikan tersebut bervariasi dari 15 hari hingga satu bulan.
"Napi yang menerima remisi itu adalah para pelaku tindak pidana umum," kata Paat didampingi Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Verry Ngayow.
Sedangkan remisi bebas terhadap di rutan tersebut menurut Yulius Paat tidak ada, karena harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang berlaku.
"Untuk mendapatkan remisi bebas, napi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang dalam hukuman dispilin karena melanggaran peraturan dan lainnya", kata Paat..
Dia mengatakan, pemberian remisi tersebut akan dilakukan pada saat hari Natal, 25 Desember 2012 selesai ibadah perayaan Natal akan dibacakan nama-nama napi yang mendapatkan remisi tersebut.
"Apabila ada napi yang sebelum remisi tersebut dibacakan atau diberikan kemudian mereka melakukan pelanggaran, maka remisi tersebut akan dibatalkan," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)
Berita Terkait
Terlibat pungli di Rutan, KPK berhentikan 15 pegawai
Sabtu, 16 Maret 2024 6:27 Wib
XL Axiata mampu bukukan laba bersih naik 15 persen di 2023
Senin, 12 Februari 2024 17:26 Wib
Presiden Jokowi sebut PNM Mekaar sudah salurkan Rp244 triliun untuk 15 juta nasabah
Rabu, 7 Februari 2024 12:15 Wib
Samsung Galaxy A15 hadir di Indonesia dengan performa kencang
Selasa, 30 Januari 2024 16:32 Wib
Agate uji coba "porting" gim pada iPhone 15 Pro
Rabu, 17 Januari 2024 6:20 Wib
Pertumbuhan trafik broadband Telkomsel capai 14,15 persen selama Natal-tahun baru
Kamis, 11 Januari 2024 21:52 Wib
Pemerintah target 15 juta kendaraan listrik beroperasi di Indonesia hingga 2030
Sabtu, 23 Desember 2023 7:45 Wib
Erupsi Gunung Marapi sebabkan 15 orang meninggal
Rabu, 6 Desember 2023 9:44 Wib