Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara telah membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp45 miliar selama tahun 2021.
"Pembayaran tersebut mencakup di tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja masing-masing Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi di Manado, Jumat.
Pahlevi mengatakan jenis santunan yang sudah diserahkan terdiri untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp27,3 milyar, luka-luka Rp16,7 milyar, cacat tetap Rp761 juta, penguburan Rp44 juta, ambulans Rp65,6 juta, dan P3K Rp241 juta,"katanya.
Dia menambahkan, dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan naik sebesar 5,97 persen.
Ia mengatakan dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban Lakalantas, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.
Setiap kasus Lakalantas yang terjadi, secara "up to date" petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
"Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Berita Terkait
Bangun kolaborasi, ini deretan sukses BPJS Kesehatan di tahun 2021
Rabu, 6 Juli 2022 7:27 Wib
Malaysia Open 2021 - Luar biasa, Apriyani/Fadia ke final
Sabtu, 2 Juli 2022 15:30 Wib
Sri Muyani: tingkat PDB riil RI pada 2021 mencapai 101,6 persen dibanding pra pandemi
Kamis, 30 Juni 2022 14:19 Wib
DPRD Manado paripurnakan penyampaian LKPJ Wali Kota 2021
Senin, 27 Juni 2022 22:40 Wib
Temuan dan rekomendasi BPK terhadap LKPP 2021
Sabtu, 25 Juni 2022 12:21 Wib
Penyaluran dana Parpol di Sangihe masih menunggu LHP BPK 2021
Rabu, 8 Juni 2022 15:32 Wib
Kajagung tegaskan Pinangki sudah dipecat pada Agustus 2021
Kamis, 2 Juni 2022 11:09 Wib
Miss Universe 2021 Harnaaz Sandhu suka jamu kunyit
Minggu, 29 Mei 2022 21:34 Wib