Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Bupati Lampung Utara Budi Utomo bersama empat orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.
Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Budi dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Sebelumnya, Budi merupakan wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Bahrul Syah Alam dan Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), ibu rumah tangga Desi Fitriani, dan PNS Kabupaten Lampung Utara Dicky Pahlevi Suudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.
Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Fahri sebut Prabowo-Gibran aman secara hukum tidak pernah diperiksa
Sabtu, 13 Januari 2024 8:33 Wib
Prabowo: Ketua PAN Zulkifli Hasan dan artis Raffi Ahmad sahabat setia
Kamis, 11 Januari 2024 18:01 Wib
Gibran: Jika ada fitnah, hadapi dengan senyuman
Sabtu, 11 November 2023 17:02 Wib
Pewarta ANTARA kembali ditunjuk jadi voter pemain terbaik FIFA
Kamis, 5 Oktober 2023 10:59 Wib
Sekjen Gerindra: Muhaimin masih prioritas cawapres untuk Prabowo Subianto
Rabu, 14 Juni 2023 15:13 Wib
Presiden Jokowi tinjau jalan rusak di Lampung
Jumat, 5 Mei 2023 13:49 Wib
Bakti Sosial Karyawan dan Majelis Taklim XL Axiata, Bangun Jamban Sehat di Tegal dan Wisata Hijau di Lampung
Rabu, 23 November 2022 15:01 Wib
Pemprov Lampung Dukung PLN Percepat Proyek Tol Listrik Sumatera Agar Ekonomi Kian Menggeliat
Selasa, 18 Oktober 2022 7:35 Wib