Manado (ANTARA) - Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala MN (38), yang menembak hingga tewas rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu HT, kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, yang ditemui usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa, mengatakan bahwa ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata Suriyono.
Karena itu, dia meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. MN telah ditahan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas.
Suriyono mengungkapkan, aksi MN menguasai senjata api untuk menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi. "Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban," ucapnya.
Berita Terkait
128 personel Polri diturunkan ke wilayah terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 1:21 Wib
Polda Sulut gelar penandatanganan pakta integritas penerimaan Polri
Sabtu, 20 April 2024 5:11 Wib
Kompolnas sebut bentrok TNI AL dan Brimob harusnya bisa dicegah
Selasa, 16 April 2024 10:28 Wib
Sempat bentrok, KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob berakhir damai
Minggu, 14 April 2024 23:34 Wib
Satgas Pangan Polri akan tindak pedagang nakal di Sulut
Kamis, 4 April 2024 8:32 Wib
TNI-Polri siap kawal kunjungan kerja Wapres RI di Sulut
Selasa, 2 April 2024 21:56 Wib
Analis intelejen: Jangan bawa-bawa dan diskreditkan Polri di sengketa pemilu
Senin, 1 April 2024 16:19 Wib
Pangdam XIII/Merdeka kunjungi Polda Sulut perkuat sinergi TNI-Polri
Senin, 1 April 2024 15:34 Wib