Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak di Kota Solo dengan nilai lebih dari Rp560 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, di Solo, Selasa, mengatakan aset yang disita tersebut berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat dengan objek sita beralamatkan di Surakarta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya pula.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak.
"Harapannya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Berita Terkait
Menkeu sebut "Core tax" merupakan proses pembangunan sistem
Selasa, 5 Maret 2024 18:53 Wib
Pemkot Bitung sinergi DJP dukung pencapaian penerimaan pajak
Rabu, 21 Februari 2024 20:52 Wib
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun
Jumat, 19 Januari 2024 0:04 Wib
Realisasi penerimaan DJP Suluttenggomalut capai 163,62 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:00 Wib
DJP: TikTok terdaftar penyetor pajak sebagai PPN melalui sistem elektronik
Rabu, 27 September 2023 5:58 Wib
Kanwil DJP Suluttenggomalut terima putusan sidang rugikan negara Rp3,62 M
Rabu, 13 September 2023 4:46 Wib
DJP Suluttenggomalut ingatkan pemadanan NIK hingga akhir 2023
Selasa, 29 Agustus 2023 17:49 Wib
DJP Suluttenggomalut berikan layanan perpajakan di Manado Expo
Sabtu, 15 Juli 2023 17:58 Wib