Manado (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa di Papua menerima suap, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media daring tentang oknum jaksa nakal di Papua menerima suap.
Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu "Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua", Leonard menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut," ujarnya.
Menurut Leonard, langkah klarifikasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk".
Dugaan suap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua ini disuarakan oleh LBH Papua yang meminta Kejaksaan Agung RI profesional mengusut dugaan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti kasus korupsi Indosat dan IM2. Sebagaimana yang disuarakan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud 'inkrach' pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014," kata Leonard.
Adapun kendala pelaksanaan eksekusi, kata Leonard, karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor," ucap dia.
Kasus lain yang diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung yakni terkait lelang barang bukti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Leonard menyebutkan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," tutur Leonard.
Berita Terkait
Sempat bentrok, KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob berakhir damai
Minggu, 14 April 2024 23:34 Wib
Ada aduan dugaan pemerasan oknum jaksa, KPK segera tindaklanjuti
Sabtu, 30 Maret 2024 7:47 Wib
Polda Gorontalo ungkap kasus kekerasan seksual libatkan oknum PNS
Rabu, 7 Februari 2024 7:41 Wib
Prabowo: Ada oknum ingin rusak surat suara capres nomor 02
Sabtu, 27 Januari 2024 21:55 Wib
Baliho Caleg DPR-RI Rio Dondokambey diduga dirusak oknum tak bertanggung jawab
Senin, 15 Januari 2024 9:18 Wib
Artis Ammar Zoni ditangkap, polisi selidiki oknum pemasok narkoba
Rabu, 13 Desember 2023 18:35 Wib
Mentan: Penegak hukum harus tangkap oknum mainkan pupuk subsidi
Selasa, 14 November 2023 21:36 Wib
Oknum polisi di Gorontalo nekat gigit telinga selingkuhannya, langsung diamankan
Rabu, 11 Oktober 2023 20:48 Wib