Manado, (Antara Sulut) - 620 narapidana (napi) di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Sulawesi Utara memperoleh Remisi Khusus (RK) pengurangan masa hukuman Natal 25 Desember 2011.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Purwadi Utomo, Kamis mengatakan, 13 UPT tersebut meliputi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) se Sulut.
Dari 620 napi tersebut, 13 orang diantaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) 2 atau langsung bebas, sedangkan sisanya 607 napi menerima RK 1, pemotongan masa tahanan.
Tercatat delapan orang napi Lapas Manado menerima RK 1 dan Lapas Tahuna, Tomohon dan Rutan Amurang masing-masing satu orang napi.
"Pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan pada hari Natal, 25 Desember 2011 nanti," jelas Purwadi.
Menjawab pertanyaan, Purwadi menjelaskan, napi penerima remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.
"Jika sebelum pemberian remisi napi menunjukkan kelakukan tidak baik, atau melakukan pelanggaran maka pemberian remisinya akan dibatalkan," katanya. (Guntur)
Berita Terkait
1.216 napi di Sulut dapat remisi khusus Natal
Selasa, 26 Desember 2023 5:57 Wib
Lapas Ulu Siau usul 40 warga binaan dapat remisi khusus Natal
Sabtu, 16 Desember 2023 3:50 Wib
Sebanyak 99 narapidana Lapas Tahuna dapat remisi HUT RI
Jumat, 18 Agustus 2023 6:47 Wib
Sebanyak 1.843 narapidana di Sulut dapat remisi HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 15:00 Wib
Lapas Kelas IIB Tahuna usulkan 96 warga binaan dapat remisi Hari Kemerdekaan
Kamis, 17 Agustus 2023 0:05 Wib
Lapas Ulu Siau usulkan 39 warga binaan dapat remisi di Hari Kemerdekaan
Selasa, 15 Agustus 2023 5:14 Wib
39 anak binaan LPKA Tomohon dapat remisi Hari Anak Nasional
Minggu, 23 Juli 2023 21:31 Wib
LPKA Tomohon usulkan 39 Andikpas dapat remisi terkait Hari Anak 2023
Kamis, 20 Juli 2023 22:42 Wib