Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Kamis mengatakan upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khusus di daerah itu membutuhkan peran dari semua pihak.
"Upaya P4GN ini dilakukan dengan membentuk penggiat antinarkoba di setiap instansi vertikal dan OPD," kata dia usai workshop penggiat P4GN di instansi pemerintah Sultra.
Dijelaskan, para penggiat antinarkoba akan dibekali tentang upaya P4GN yang kemudian nantinya akan mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja mereka masing-masing sehingga terbebas dari obat-obatan terlarang.
"Kita akan melatih calon penggiat antinarkoba di instansi pemerintah agar mereka mampu melaksanakan program P4GN di lingkungannya masing- masing, sehingga para peserta dapat mewujudkan lingkungannya yang bebas dari bahaya narkoba," ujar dia.
Menurut dia, dengan membentuk penggiat antinarkoba khususnya di lingkup pemerintah dapat meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena para penggiat antinarkoba dapat mempengaruhi orang-orang di lingkungannya agar tidak terlibat dalam dunia hitam narkoba.
"Mereka akan bertugas sebagai perpanjangan tangan BNN dalam melakukan upaya P4GN baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat," jelas Ginting.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Harmawati menambahkan bahwa kegiatan itu diikuti perwakilan instansi vertikal dan OPD lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara berjumlah 30 orang yang akan menjadi penggiat antinarkoba di lingkungannya masing-masing.
"Hasil workshop ini dibentuk tim terpadu P4GN sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa agar desa bersinar (bersih dari narkoba) dapat terealisasi," kata Harmawati.
Dia juga menyampaikan pembentukan penggiat antinarkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulut perkuat pemberantasan pungli dan gratifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Pemain muda MU Kobbie Mainoo dipanggil perkuat timnas Inggris
Rabu, 20 Maret 2024 6:29 Wib
Kakanwil Kemenag tekankan rasa persatuan perkuat moderasi beragama
Selasa, 19 Maret 2024 6:23 Wib
Lionel Messi alami cedera dan batal perkuat Argentina
Selasa, 19 Maret 2024 6:17 Wib
Kakanwil Kemenag: Ramadhan momentum perkuat persaudaraan
Selasa, 19 Maret 2024 5:36 Wib
Indosat Ooredoo Hutchison-Netcracker perkuat kemitraan tingkatkan inisiatif broadband generasi berikutnya
Minggu, 17 Maret 2024 10:15 Wib
BKKBN Sulut perkuat peran TPPS turunkan stunting di Boltim
Sabtu, 16 Maret 2024 21:32 Wib
Nathan Tjoe-A-On segera perkuat timnas setelah disumpah sebagai WNI
Selasa, 12 Maret 2024 16:30 Wib