Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat membangun sinergi penanganan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang dilaksanakan pada 2018 tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bertujuan memperkuat kerja sama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi," kata Gubernur.
Menurut Ali Mazi, kerja sama itu sangat positif karena dengan adanya perjanjian itu dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik di provinsi tersebut.
Gubernur berharap APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar tidak lagi mencari kesalahan tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Dia mendorong APIP untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan dan pengaduan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota," kata Ali Mazi.
Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merampas hak-hak rakyat, HAM, dan mengganggu perekenomian negara.
"Inilah kenapa pentingnya kita sinergikan bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi,' katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin berharap dengan sinergitas antara APH dan APIP dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan aduan dan laporan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Dengan adanya MoU dan seminar ini diharapkan melahirkan konsep-konsep konstruktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Sarjono Turin.
Berita Terkait
Pemuda pengedar satu kilogram narkotika asal Konawe terancam pidana mati
Senin, 13 Maret 2023 14:12 Wib
Polda Sulawesi Tenggara sita 10 ton BBM ilegal solar asal Sulsel
Selasa, 7 Maret 2023 13:01 Wib
Komisi III DPR meminta BNN Sultra utamakan kejar bandar narkoba
Kamis, 23 Februari 2023 7:23 Wib
Presiden Jokowi berikan HP baru kepada Sabrila yang mengejarnya di Sultra
Rabu, 28 September 2022 20:29 Wib
Dukung Kebijakan Hilirisasi Minerba, PLN Suplai Listrik 260 MVA ke Smelter Nikel di Sulsel dan Sultra
Sabtu, 17 September 2022 11:22 Wib
Polda Sultra tangkap 3 tersangka sindikat kecurangan seleksi CASN
Selasa, 26 April 2022 10:25 Wib
Pemprov Sultra siapkan dana sebesar Rp78 miliar bayar THR ASN
Jumat, 22 April 2022 8:44 Wib
KPID Sultra dorong penyelenggara MUX segera salurkan bantuan STB
Rabu, 20 April 2022 15:22 Wib