Manado (ANTARA) - Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, angkat bicara mengecam tersebarnya foto, seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, di salah satu kabupaten, Sulawesi Utara.
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, dengan tegas mengecam hal tersebut, karena perempuan itu merupakan korban kekerasan seksual, apalagi dilakukan ayah kandungnya.
"Kami mengecam hal ini, karena tidak seharusnya terjadi, jika pelakunya adalah pekerja pers, maka jelas-jelas tindakanya sudah menyalahi aturan, sebab dalam Kode Etik AJI dan Jurnalistik pada umumnya, sudah mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual," kata Slank, sapaan akrab jurnalis harian metro itu.
Dia mengatakan, salah satu pasal dalam Kode Etik AJI pada Pasal 5 berbunyi, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Jadi setiap jurnalis harus melindungi privasi korban kejahatan seksual, dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual," katanya.
Dia menambahkan dengan menyebarkan foto dan identitas korban kekerasan seksual, akan memperburuk mental dan kehidupan sosial dari korban di kemudian hari.
"Saat ini menjadi korban seksual, tapi kedepannya akan menjadi korban perundungan. Tentunya, sebagai jurnalis dan masyarakat, kita harus memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual," katanya.
Sedangkan Sekretaris AJI Manado, Finneke Wolajan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 19 mengatakan, bahwa tak seorang pun boleh menyebarluaskan foto ataupun identitas korban kekerasan, identitas keluarga korban, identitas pelaku kekerasan yang masih berusia anak, serta identitas keluarga pelaku.
"Pasal 97 mengatakan, pelanggar aturan tersebut akan dipidana 5 tahun penjara. Jadi, media ataupun netizen di media sosial harus lebih bijaksana dalam bertindak," ungkap Fine, jurnalis Tribun Manado ini.
Sementara itu, koordinator Divisi Advokasi AJI Manado, Leriando Kambey membeberkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual atau pemerkosaan.
"Sangat jelas diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk media massa diatur pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik mupun Pasal 5 Kode Etik AJI," katanya. ***
Berita Terkait
Wali Kota Bitung sebut pasar murah mampu kendalikan inflasi
Kamis, 28 Maret 2024 7:29 Wib
BNI Suluttenggomalut siagakan 9.000 Agen46 layani nasabah saat Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 20:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Pertamina jamin stok LPG 3 kg selama Ramadhan-Paskah di Sulut
Rabu, 27 Maret 2024 15:41 Wib
BI perkirakan enam risiko perekonomian Sulut 2024
Rabu, 27 Maret 2024 15:40 Wib
BI tingkatkan jumlah pengguna QRIS di Sulawesi Utara
Rabu, 27 Maret 2024 15:39 Wib
Pendapatan Negara di Sulut hingga Februari capai Rp726,46 miliar
Rabu, 27 Maret 2024 15:39 Wib
BPS Sulut: THR tingkatkan konsumsi warga dorong PE
Rabu, 27 Maret 2024 10:31 Wib