Depok (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Nina Suzana mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Nina dalam keterangannya, Sabtu.
Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
Program ini berlaku dari 1 Agustus - 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Dikatakannya 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetap juga kota/kabupaten setempat.
Berita Terkait
FK UI kembangkan obat baru kanker payudara dan malaria
Rabu, 27 Desember 2023 11:02 Wib
Tips atasi lonjakan COVID-19 di libur akhir tahun menurut Epidemiolog
Rabu, 20 Desember 2023 19:45 Wib
ANTARA raih penghargaan media digital terbaik dari UI
Rabu, 6 Desember 2023 15:43 Wib
Beri kontribusi selama pandemi COVID-19, Prof Tjandra Yoga terima apresiasi
Rabu, 4 Oktober 2023 16:27 Wib
Komersialisasi pendidikan di PT dengan biaya tinggi, Anies beri solusi
Selasa, 29 Agustus 2023 15:38 Wib
YKMI apresiasi Dinkes Depok hentikan pemakaian vaksin nonhalal
Rabu, 29 Juni 2022 14:05 Wib
UI buka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi
Jumat, 27 Mei 2022 15:25 Wib
UI loloskan 195 mahasiswa lanjutkan beasiswa IISMA 2022
Senin, 23 Mei 2022 9:52 Wib