
Hakim Vonis Bupati Talaud Nonaktif Tujuh Tahun

Manado, (Antaranews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Talaud Nonaktif Elly Engelbert Lasut karena bersalah dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2006-2008.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang di PN Manado, Jumat, pada sidang yang tidak dihadiri terdakwa Bupati Talaud nonaktif Elly Lasut.
Hakim Ketua Edhi Sudarmuhono SH, mengatakan, mengadili dan menyatakan terdakwa Elly Engelbert Lasut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Sudarmuhono.
Edhi Sudarmuhono mengatakan, menjatuhkan pidana berupa denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu juga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,537 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana selama dua tahun," katanya.
Pada sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Ratag SH, Oikurnia Zega SH, sementara dari pihak Elly Lasut diwakili penasehat hukum Semmy Mananoma SH tersebut mendapat perhatian para pengunjung.
Sebagian pengunjung mengikuti pembacaan putusan tersebut melalui alat pengeras suara yang ditempatkan pada dua titik di luar ruangan sidang utama pada lantai satu PN Manado tersebut.
Hal yang memberatkan, kata Edhi Sudarmuhono, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, serta tidak menunjang program pemerintah yang sedang mencanangkan pemberantasan korupsi sebagai gerakan nasional.
"Sementara meringankan, berlaku sopan di persidangan, telah mengabdi sebagai pejabat Bupati Talaud, tidak seluruhnya dana tersebut dinikmati sendiri secara pribadi terdakwa," katanya.
Semmy Mananoma SH pensehat hukum terdakwa usai persidangan mengatakan, masih akan berkonsultasi dengan terdakwa Elly Lasut, apa akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Jelas dari penasehat hukum akan ajukan upaya hukum banding, karena, masih terjadi kesalahan penafsiran hukum terhadap keberadaan dana rutin itu," katanya.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulut, Reinhard Tololiu SH, mengatakan, terhadap putusan majelis hakim tersebut, menyatakan banding.
"Sebelum waktu berpikir tujuh hari habis, JPU akan menyatakan banding," katanya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
