Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menyita sebanyak 24 barang bukti berupa 12 unit mobil dan 12 unit kendaraan roda dua yang terkait kasus pencurian dan penggelapan.
"Dalam penyitaan itu, kami juga mengamankan sebanyak 11 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan, di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 24 kendaraan bermotor yang disita, pihaknya mengamankan 11 orang tersangka dengan sembilan kasus penggelapan dan dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
"Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan. Salah satunya berinisial NA berprofesi sebagai guru atau pengajar status ASN (aparatur sipil negara)," kata dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka NA (perempuan) berhubungan langsung ke tiga rental, kemudian menjual kendaraan rental itu. Sedangkan tersangka lainnya yakni V, terlibat dengan NA dan mengakui dari perbuatannya baru ditemukan empat mobil dan masih ada delapan yang belum diamankan.
"Modus tersangka, yakni menyewa mobil di rental selama tiga hari dengan membayar penuh dan menggunakan identitas palsu. Jika tiga hari belum terjual maka penyewaan diperpanjang hingga terjual. Selain itu tersangka V merekrut orang untuk mencari pembeli dan menjualnya dengan harga Rp25 juta hingga Rp60 juta. Dengan menyewakan dan menjual mobil curian jenis Avanza dan Terios, alasannya adalah mobil jenis itu yang cepat terjual," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka (tersangka) menggunakan uang penjualan itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar itu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila akan membeli mobil yang murah, serta pihak rental harus memberikan syarat penyewaan yang bisa meminimalisir adanya penggelapan.
"Saya juga mengimbau masyarakat yang kehilangan motor atau mobil bisa langsung melapor ke Ditreskrim Polda Kalbar, dengan hanya perlu membawa surat-surat dan tanpa dipungut biaya," katanya lagi.
Untuk masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas bisa mengecek terlebih dahulu ke polisi apakah barang tersebut tidak bermasalah dengan status blokir, agar tidak menjadi korban penipuan.
Sementara itu, korban pembeli kendaraan bermotor curian, Beny mengatakan berterima kasih kepada Ditreskrim Polda Kalbar yang telah mengungkap kasus pencurian dan penggelapan tersebut.
"Secara pribadi saya berterima kasih kepada Polda Kalbar dan pihak penyidik karena telah mengungkap kasus ini, karena pada awalnya memang saya membeli dengan harga normal dan tidak ada kejanggalan namun surat-surat yang dijanjikan sudah seminggu belum juga ada," katanya.
Berita Terkait
Kemenag Kalbar studi tiru Perda Haji di Sulut
Selasa, 21 November 2023 10:44 Wib
Negara Hadir, Lebih Dari 5 Ribu Warga Kurang Mampu di Kalbar Kini Nikmati Listrik PLN
Kamis, 29 September 2022 21:49 Wib
PKK bersama BNN Kalbar cegah penyalahgunaan narkotika pada keluarga
Senin, 6 Juni 2022 14:21 Wib
Polda Kalbar: Masyarakat terkena tembakan peluru hampa alami luka ruam kulit
Senin, 30 Mei 2022 8:55 Wib
GAPKI Kalbar sambut baik dicabutnya larangan ekspor CPO
Jumat, 20 Mei 2022 10:02 Wib
Polda Kalbar terjunkan 3.056 personel taktis untuk amankan Idul Fitri
Jumat, 22 April 2022 14:36 Wib
Operasi Ketupat Kapuas turunkan 3.056 personel gabungan
Jumat, 22 April 2022 12:23 Wib
Kajati Kalbar mengharapkan penasihat hukum Herkulanus Lidin paham tugas jaksa
Selasa, 12 April 2022 8:21 Wib