Manado, (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Manado agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh karyawannya tepat waktu.
"Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 14 tahun 1994 semua perusahaan wajib membayar gaji karyawannya paling lama dua minggu sebelum hari raya keagamaan," kata Kepala Disnaker Manado, Ubaidillah Maaruf di Manado, Rabu.
Maaruf mengatakan hal tersebut terus mereka sosialisasikan kepada para pengusaha supaya jangan sampai mengabaikan hak para karyawan atau berpura-pura tidak tahu dengan perturan tersebut sebab sudah lebih dari 10 tahun diberlakukan.
Jika sampai ada perusahaan yang tak melakukan kewajibannya membayar THR para Karyawan pada waktunya kata Maaruf akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab mereka tak mau ada tenaga kerja yang diabaikan oleh perusahaannya.
Bahkan ia mengatakan kepada para tenaga kerja untuk selalu melaporkan kejadian atau tindakan para pengusaha yang tak mau memperhatikan hak para karyawan pada Disnaker sehingga pihaknya sudah menyiapkan nomor telepon penting.
Sementara itu anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado yang membidangi masalah kesejahteraan masyarakat Stela Pakaja mengatakan pemerintah wajib melakukan sidak di semua perusahaan sehingga bisa memastikan nasib para tenaga kerja aoakah dipermainkan para pengusaha atau tidak.
"Yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa menerima haknya tanpa merasa takut diancam atau ditekan bosnya, sehingga bisa tetap merasakan kesejahteraan walaupun hanya hidup pas-pasan," kata Pakaja.
Bahkan DPRD juga minta agar perusahaan tetap memperhatikan hak para karyawan sebab maju mundurnya sebuah perusahaan itu berada di tangan tenaga kerja, kalau mereka diabaikan maka bisa menyebabkan masalah bahkan kebangkrutan, kata Pakaja.
Di Manado sendiri tercatat ada sekitar 1500 perusahaan swasta beroperasi dan menyerap lebih dari 2000 tenaga kerja, karena itu pemerintah terus berupaya agar mereka mau bekerja dengan baik.
Sementara itu salah satu karyawan perusahaan swasta di Manado mengaku gaji yang diterimanya lumayan, tetapi rasanya belum bsa menutupi kekurangan jadi ia sangat berharap agar nanti THR mereka bisa diterima secepatnya.
"Semoga nanti menjelang Idul Fitri semua hak para karyawan sudah diterima karena kamipun sangat butuh, kami yakin semua perusahaan sudah diperingatkan pemerintah jadi tidak akan ingkar," kata Benhur karyawan salah satu karyawan di sebuah hotel swasta di Manado. (*)
Berita Terkait
Dampak konflik Iran dan Israel, Mari Elka Pangestu ingatkan gejolak harga minyak
Senin, 15 April 2024 15:08 Wib
Presiden Joe Biden ingatkan Iran agar tidak serang Israel
Sabtu, 13 April 2024 16:59 Wib
BMKG ingatkan potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Sulut
Jumat, 12 April 2024 6:57 Wib
Khatib: Hadits ingatkan umat hargai relasi sosial kemanusiaan
Rabu, 10 April 2024 15:30 Wib
Kakanwil Sulut ingatkan lengkapi puasa dengan zakat fitrah
Senin, 8 April 2024 22:13 Wib
BMKG ingatkan warga di tiga wilayah di Sulut waspadai dampak hujan lebat
Sabtu, 6 April 2024 21:34 Wib
BMKG ingatkan waspadai gelombang 1,25 hingga 2,5 meter di perairan Sulut
Rabu, 3 April 2024 20:49 Wib
Menkopolhukam ingatkan semua pihak hargai proses politik setelah pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 7:37 Wib