Manado (ANTARA) - Tercatat 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto, di Manado, Rabu mengatakan dari jumlah itu, terdapat satu narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas.
Ia menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.
Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik," kata Bambang.
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
87 narapidana Lapas Tondano dapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Rabu, 10 April 2024 21:30 Wib
Lapas Ulu Siau usul tiga narapidana terima remisi Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 16:44 Wib
MA perintahkan KPU cabut aturan permudah mantan narapidana korupsi
Minggu, 1 Oktober 2023 6:10 Wib
Lapas Kelas IIA Manado rehabilitasi sosial 20 narapidana narkotika
Selasa, 26 September 2023 12:39 Wib
30 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna ikuti pendidikan kesetaraan
Jumat, 8 September 2023 4:32 Wib
Sebanyak 99 narapidana Lapas Tahuna dapat remisi HUT RI
Jumat, 18 Agustus 2023 6:47 Wib
Sebanyak 1.843 narapidana di Sulut dapat remisi HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 15:00 Wib