Manado (ANTARA) - Pemprov Sulawesi Utara melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang pascaditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sosialisasi ini bernilai penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan program koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di Sulut," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Praseno Hadi di Manado, Selasa.
Praseno mengatakan, pasal 1 Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Sementara pelaksanaan pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 185 huruf B dalam Undang-Undang tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Muatan pengendalian pemanfaatan ruang sendiri diatur dalam Bab IV pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang bertujuan adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada," katanya.
Namun demikian, kata Praseno, terdapat perubahan pada muatan pengendalian pemanfaatan ruang dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, muatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif dan sanksi administratif.
Sedangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, muatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang.
Muatan pengendalian pemanfaatan ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 menitikberatkan pada pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan pada pelaku pemanfaatan ruang terutama bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan konfirmasi atau persetujuan KKPR, sebutnya.
“Dalam konteks itu, maka kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran, agar kita semua segera mengimplementasikan muatan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dalam pengawasan segala kegiatan pembangunan dan investasi sehingga terwujudnya tertib tata ruang,” harapnya.
Berita Terkait
Pos PGA minta warga patuhi radius bahaya 4 kilometer Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 9:35 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib
Satgas Gulbencal Kodam XIII/Merdeka bantu puskesmas terdampak Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:10 Wib
BNPB: Penanganan darurat dampak erupsi Gunung Ruang berjalan dengan baik
Rabu, 24 April 2024 22:52 Wib
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib
Kasdam XIII/Merdeka pimpin rakor rencana bakti TNI di wilayah terdampak erupsi gunung
Rabu, 24 April 2024 20:13 Wib
Peneliti BRIN: Gas sulfur dioksida dari erupsi Gunung Ruang menyebar seluruh Indonesia
Rabu, 24 April 2024 17:32 Wib
Pemkot Tomohon bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 9:37 Wib