Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hal tersebut disampaikan pimpinan KPK saat audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/4).
Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang- undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.
Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.
“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambahnya
Menurut data yang diterima jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.
Selanjutnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.
“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.
Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Warga Gorontalo rayakan Tumbilotohe dengan penuh makna
Minggu, 7 April 2024 8:29 Wib
PDIP siaga penuh selama masa tenang Pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 2:25 Wib
GBK penuh saat kampanye Prabowo-Gibran, sebagian massa keluar lokasi
Sabtu, 10 Februari 2024 15:36 Wib
Mantau KSAU: Dukungan kami beri secara penuh ke Ganjar-Mahfud
Rabu, 7 Februari 2024 14:27 Wib
Satu Hati Penuh Arti, kebersamaan Astra Honda dan konsumen di IMOS+ 2023
Sabtu, 28 Oktober 2023 23:04 Wib
Kasdam XIII: Satgas TMMD laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Selasa, 9 Mei 2023 20:05 Wib
Kakanwil ingatkan pejabat Kemenkumham Sulut bekerja dengan penuh integritas
Kamis, 13 April 2023 14:00 Wib
Pemkab Sitaro ajak warga peringati Paskah penuh makna
Minggu, 9 April 2023 19:08 Wib