Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Sri Wahyumi kali ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, lanjut Karyoto, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," ucap dia.
Ia mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Sri Wahyumi baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman terkait kasus suapnya.
Pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara. Kemudian, ia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Berita Terkait
Sri Wahyumi Manalip dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang
Senin, 26 Oktober 2020 16:40 Wib
KPK khawatirkan pengurangan hukumam Sri Wahyumi jadi preseden buruk pemberantasan korupsi
Selasa, 1 September 2020 9:49 Wib
Bupati Talaud nonaktif segera disidang
Selasa, 27 Agustus 2019 20:37 Wib
Pengusaha penyuap Bupati Talaud dituntut 2 tahun penjara
Rabu, 21 Agustus 2019 14:17 Wib
Penahanan Bupati Kepulauan Talaud diperpanjang KPK
Jumat, 28 Juni 2019 21:01 Wib
KPK perpanjang penahanan tiga tersangka pengadaan barang/jasa Talaud
Jumat, 17 Mei 2019 23:18 Wib