Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 329,4 gram.
Pemusnahan barang bukti shabu-shabu yang dilakukan di halaman Kantor BNN Kabupaten Polewali Mandar, pada Rabu, yang dihadiri langsung Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto dan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda pada periode April 2021.
"Barang bukti shabu-shabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba pada April 2021," kata Sumirat Dwiyanto.
Pengungkapan pertama, yakni penangkapan dua orang diduga sebagai bandar narkoba berinisial SN dan SBD yang kedapatan membawa tujuh bal shabu-shabu seberat 350 gram, di jalan poros Pinrang Sulawesi Selatan-Binuang Polewali Mandar, pada 15 April 2021.
"Keduanya merupakan jaringan Lapas Kelas III Mamasa," kata Sumirat Dwiyanto.
Kemudian, lanjut Sumirat Dwiyanto, penangkapan tiga orang pria dan satu perempuan, yakni SPR, NT, AZ, dan SHB yang kedapatan membawa sekitar lima gram shabu-shabu, di jalan pintu masuk perbatasan Polewali Mandar-Pinrang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada 23 April 2021.
"Salah seorang yang ditangkap itu merupakan residivis yang menjalani vonis di Rutan Majene satu tahun yang lalu," ujar Sumirat Dwiyanto.
"Ancaman yang diterapkan kepada tersangka pengedar narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar Syabri Syam mengatakan, barang bukti shabu-shabu yang disita dari para tersangka tersebut didatangkan dari luar Sulbar selanjutnya diedarkan di beberapa kabupaten di daerah itu.
"Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita merupakan barang haram yang dipesan dari luar Sulbar kemudian diedarkan ke beberapa wilayah di Sulbar. Keduanya, tidak terkait dalam jaringan yang sama," kata Syabri Syam.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pada kesempatan itu meminta para tersangka segera bertobat karena perbuatan mereka dapat merusak masa depan anak-anak muda.
"Saya banyak mendatangi beberapa daerah dan ternyata kasus narkoba begitu banyak. Jadi saya harapkan mari kita jaga diri kita, keluarga kita dan masyarakat dari pengaruh narkoba. Kepada para tersangka, tolong sadari bahwa perbuatan kalian merusak masa depan anak-anak muda kita," kata Ali Baal Masdar.
Berita Terkait
Bareskrim: Bandar narkoba Fredy Pratama telah rekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 7:01 Wib
BNN tingkatkan sosialisasi bahaya narkoba siswa madrasah di Bolmong
Sabtu, 17 Februari 2024 5:32 Wib
Artis era 1990-an Ibra Azhari ditangkap terkait kasus narkoba
Jumat, 5 Januari 2024 13:45 Wib
Lapas Ulu Siau terus lakukan tes urine Narkoba bagi WBP
Jumat, 15 Desember 2023 21:37 Wib
Artis Ammar Zoni ditangkap, polisi selidiki oknum pemasok narkoba
Rabu, 13 Desember 2023 18:35 Wib
Lapas Ulu Siau Sulut rutin lakukan tes urine guna cegah narkoba
Kamis, 30 November 2023 17:55 Wib
Lapas Kelas IIB Tahuna laksanakan tes urine cegah narkoba
Selasa, 21 November 2023 13:18 Wib
Nama tersangka lain di jaringan Fredy Pratama dikantongi polisi
Sabtu, 18 November 2023 7:50 Wib