Manado (ANTARA) - Polres Minahasa, Sulawesi Utara, memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa 1.941 liter minuman keras Cap Tikus dan 126 knalpot bising.
Pemusnahan dilaksanakan di halamam Mapolres Minahasa, Kamis, dipimpin Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, dihadiri unsur Forkopimda Minahasa dan tokoh agama serta tokoh masyarakat daerah itu.
Kapolres Henzly Moningkey mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai perintah undang-undang.
“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.
Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” kata Kapolres.
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib