Manado (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mudik akan diberikan sanksi.
"Kita ingin tegas, tidak ada sifat lagi imbauan. Kalau ASN nekad, ketahuan beri sanksi," tegasnya.
Sanksi yang diberikan kepada ASN yang ketahuan mudik, sebut Menteri bisa berupa pencopotan jabatan ataupun pengurangan tunjangan kinerja.
"Hal ini kami lakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ujar Menteri.
Karena itu dia berharap, ASN maupun TNI/Polri menjadi pelopor untuk tidak mudik.
"ASN, TNI/Polri mengajak keluarganya, tetangganya, teman-temannya mari tidak mudik untuk memotong penyebaran COVID-19," sebutnya.
Apabila hal itu dapat dilakukan Menteri optimistis memutus mata rantai penyebaran virus akan lebih bagus lagi.
"Tahun kemarin walau disekat-sekat, dikarantina tapi tingkat positif di atas 90 persen," katanya.
Sejak kasus pertama COVID-19 diumumkan 14 Maret 2020 lalu, akumulasi warga Sulawesi Utara yang terkonfirmasi positif telah mencapai 15.412 orang (data per 12 April 2021).
Berita Terkait
Setiap ASN bertugas di IKN dapat satu unit apartemen, kata Menpan
Rabu, 17 April 2024 12:35 Wib
Jam kerja ASN selama Ramadhan, ini aturan yang dikeluarkan Menpan-RB
Minggu, 10 Maret 2024 18:10 Wib
Rencana pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB sebut dilakukan bertahap
Kamis, 22 Februari 2024 11:00 Wib
Mulai Oktober 2024 jajaran ASN mulai bekerja di IKN
Rabu, 21 Februari 2024 14:12 Wib
Bayern Muenchen takluk dari Bochum 3-2
Senin, 19 Februari 2024 6:03 Wib
Kemenpan RB dan BKN detailkan teknis penerimaan CASN 2024
Sabtu, 6 Januari 2024 16:47 Wib
Menteri PAN-RB pimpin persiapan rekrutmen ASN
Rabu, 3 Januari 2024 5:42 Wib
Kemenpan RB beri izin bentuk Ditsiber di 8 polda
Kamis, 28 Desember 2023 7:21 Wib