Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan itu beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Ada pun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berita Terkait
BI Sulut buka layanan penukaran uang di 80 titik
Selasa, 19 Maret 2024 18:34 Wib
Lapas IIB Tahuna lakukan kontrol keliling deteksi dini gangguan keamanan
Selasa, 21 November 2023 5:25 Wib
PDIP luncurkan Mobil Bioskop keliling menuju desa-desa
Jumat, 29 September 2023 11:25 Wib
Film "Teori Cakrawala" segera tayang di bioskop
Rabu, 13 September 2023 9:57 Wib
Menjangkau pulau-pulau 3T tingkatkan literasi keuangan
Minggu, 9 Juli 2023 17:10 Wib
Polisi tangkap debt collector yang cabuli anak nasabah
Rabu, 5 Juli 2023 8:17 Wib
Animo warga 3T di Sulut lakukan penukaran uang baru tinggi
Kamis, 29 Juni 2023 20:41 Wib
BI lakukan kas keliling dan literasi keuangan wilayah perbatasan Sulut
Sabtu, 17 Juni 2023 22:56 Wib