Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap jaringan peredaran narkoba di lokasi penambangan bijih timah.
"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang rata-rata melibatkan para penambang bijih timah dan empat pelaku sudah kami amankan," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Yudha Wicaksono di Koba, Kamis.
Hal itu dikemukakannya dalam kegiatan jumpa pers terkait Operasi Antik Menumbing 2021 dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah itu.
"Empat pelaku yang kami amankan yaitu Ag, Sm, PL dan Dd, dimana tiga pelaku merupakan target operasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, empat pelaku adalah pemakai dan pengedar yang pasarnya rata-rata para penambang bijih timah di berbagai lokasi.
"Kasus ini terus kami kembangkan, karena merupakan jaringan narkoba yang mata rantainya harus kami putuskan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku bisa dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narokotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami aman untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
Penkum Kejati Sulut beri penyuluhan hukum bahaya narkoba kepada pelajar
Jumat, 29 Maret 2024 20:51 Wib
Bareskrim: Bandar narkoba Fredy Pratama telah rekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 7:01 Wib
BNN tingkatkan sosialisasi bahaya narkoba siswa madrasah di Bolmong
Sabtu, 17 Februari 2024 5:32 Wib
Artis era 1990-an Ibra Azhari ditangkap terkait kasus narkoba
Jumat, 5 Januari 2024 13:45 Wib
Lapas Ulu Siau terus lakukan tes urine Narkoba bagi WBP
Jumat, 15 Desember 2023 21:37 Wib
Artis Ammar Zoni ditangkap, polisi selidiki oknum pemasok narkoba
Rabu, 13 Desember 2023 18:35 Wib
Lapas Ulu Siau Sulut rutin lakukan tes urine guna cegah narkoba
Kamis, 30 November 2023 17:55 Wib
Lapas Kelas IIB Tahuna laksanakan tes urine cegah narkoba
Selasa, 21 November 2023 13:18 Wib