Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung menahan dua pelaku penipuan dan penggelapan pembelian bahan pokok (sembako) berinisial S (37) warga Desa Kayugiyang dan SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo.
"Kedua tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp120 juta milik HDA (27) warga Banjarsari, Kota Surakarta," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan bahwa modus kedua tersangka adalah cash on delivery (COD) untuk menipu korban.
Setyo Hermawan menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di awal Maret 2021 di sebuah ruko, Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kedua tersangka merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko di Parakan Kauman selama 1 hari.
SPL bertindak sebagai penyewa ruko dan S bertugas melakukan pemesanan sembako secara daring kepada korban di Surakarta.
"Tersangka memesan melalui online untuk dikirimkan ke Temanggung dan pembayarannya secara COD," katanya.
Sejumlah barang yang dipesan, antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, dan rokok yang diantar dengan mobil ke Temanggung.
Saat sampai di lokasi tujuan, kata dia, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan, sedangkan sisanya oleh tersangka diminta dikirim ke sebuah tempat berbeda.
"Ternyata tempatnya fiktif atau tidak ada, kemudian sopir kembali ke lokasi droping awal namun barang sudah tidak ada, dibawa kabur," katanya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, sopir melapor kepada pengirim barang, kemudian melanjutkan laporan itu ke Polres Temanggung.
Kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing di Wonosobo. Beberapa barang bukti disita, antara lain dua karung gula pasir, delapan karton minyak goreng, dan beberapa rokok.
"Jadi, mereka bagi tugas, otaknya SPL yang merupakan residivis kasus sama di Banjarnegara. Keduanya memiliki peran masing-masing, termasuk pemesanan dan penjualan barang," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang secara daring.
"Masyarakat harus berhati-hati ketika transaksi jual beli. Cek dan ricek lagi, diyakinkan betul sebelum dikirim," katanya.
Berita Terkait
Harga kebutuhan pokok di Temanggung naik menjelang Lebaran
Rabu, 27 April 2022 13:35 Wib
Pemkab Temanggung siapkan dana Rp32 miliar bayar THR ASN
Rabu, 20 April 2022 14:29 Wib
DPUPR Temanggung anggarkan 5 miliar untuk kenyamanan jalan mudik
Kamis, 14 April 2022 15:02 Wib
Temanggung gratiskan vaksinasi rabies bagi hewan piaraan
Senin, 11 April 2022 14:45 Wib
Temanggung mulai rekam KTP el untuk pemilih pemula
Senin, 21 Maret 2022 14:46 Wib
Kejari Temanggung musnahkan barang bukti tindak pidana
Rabu, 26 Januari 2022 14:47 Wib
Pemkab Temanggung gencar sosialisasikan pencegahan aliran sesat keagamaan
Jumat, 29 Oktober 2021 10:40 Wib
Pemkab Temanggung lakukan gerakan bersepeda dalam bekerja bagi ASN
Jumat, 29 Oktober 2021 10:02 Wib