Manado (ANTARA) - DJP Suluttenggomalut mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri meterai asli, jangan sampai tertipu karena ada oknum yang menjual meterai palsu.
"Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang.
Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna).
Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.
Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Berita Terkait
BNI Suluttenggomalut tingkatkan infrastruktur layanan digital hadapi Lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 18:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siagakan 9.000 Agen46 layani nasabah saat Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 20:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun
Jumat, 19 Januari 2024 0:04 Wib
Kepatuhan penyampaian SPT di Suluttenggomalut capai 108,59 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:01 Wib
Realisasi penerimaan DJP Suluttenggomalut capai 163,62 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:00 Wib
BRI siapkan dana Rp3,32 triliun hadapi libur Natal di Suluttenggomalut
Sabtu, 16 Desember 2023 16:13 Wib
Kanwil DJP Suluttenggomalut terima putusan sidang rugikan negara Rp3,62 M
Rabu, 13 September 2023 4:46 Wib