Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan edukasi kepada pelajar di Kota Bitung, untuk menggunakan media sosial (Medsos) dengan baik dan benar.
"Mengajak para siswa dan siswi untuk lebih hati-hati dalam menggunakan Medsos. Jangan menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian karena itu melanggar hukum," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, saat memberikan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada para pelajar di Kota Bitung, Sulut, Selasa.
Ia mengatakan pengendalian diri ada dalam para pelajar sehingga dapat menahan emosi. "Karena dengan emosi sesaat dapat melakukan hal-hal yang melanggar hukum," kata Theo.
Ia menambahkan jika para siswa sudah kenal hukum, maka dengan sendirinya akan taat terhadap hukum yang berlaku.
Sejumlah materi diberikan kepada para pelajar pada penyuluhan hukum itu, seperti tentang pengenalan hukum dan tupoksi Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia termasuk didalamnya juga membahas tentang apa dan bagaimana tujuan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Kemudian materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, materi tentang KUHP,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung Ernest Emor, menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan mengapresiasi atas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program JMS tersebut.
"Berharap kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum,"katanya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bitung Ronny Bawotong mengatakan sangat berterima kasih kepada Tim Penkum dan Humas Kejati Sulut yang sudah jauh-jauh datang di Pulau Lembeh, Bitung untuk bertemu langsung dengan para siswa maupun para guru dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum JMS.
"Karena suatu kesempatan yang sangat jarang bagi kami untuk dapat bertemu dengan para Jaksa dan bertanya tentang masalah hukum. Berharap kegiatan ini rutin dilaksanakan supaya para siswa dan guru lebih memahami hukum dan sadar hukum,"katanya.
Tim Penkum dan Humas Kejati Sulut yang melakukan penyuluhan hukum terdiri Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara.
Berita Terkait
BNN Sulawesi Utara ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka
Kamis, 28 Maret 2024 22:46 Wib
Pemprov Sulut kejar opini WTP ke-10 secara berurutan
Kamis, 28 Maret 2024 22:29 Wib
Wagub Sulut sebut hikmah puasa adalah menjadi teladan yang baik
Kamis, 28 Maret 2024 22:28 Wib
Kemenkumham Sulut minta Kabapas Manado segera bekerja optimal
Kamis, 28 Maret 2024 20:23 Wib
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
Wali Kota Bitung sebut pasar murah mampu kendalikan inflasi
Kamis, 28 Maret 2024 7:29 Wib
BMKG: Waspadai gelombang tinggi di Sulut keselamatan pelayaran
Rabu, 27 Maret 2024 22:26 Wib
Kejati Sulut beri penyuluhan pemberantasan TPPO kepada pelajar di Bitung
Rabu, 27 Maret 2024 22:24 Wib