Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan upaya penertiban kapal-kapal yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2021 itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut, menurut dia, agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial, maupun ekonomi.
"Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," tegas Antam.
Ketiga kapal perikanan yang diamankan tersebut adalah KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 gross tonnage/GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT).
Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.
Ia menyampaikan upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP. Selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan, sehingga diharapkan agar pelaku usaha kooperatif.
“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selama tahun 2021 Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.
Berita Terkait
Karantina Sulut periksa 13.657 ekor ikan kerapu siap ekspor ke Hong Kong
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Kejari Manado periksa mantan Kepala BKAD, tersangka dugaan korupsi bansos ikan
Jumat, 22 Maret 2024 13:30 Wib
Kejari Manado geledah rumah dua tersangka dugaan korupsi ikan kaleng
Kamis, 14 Maret 2024 9:33 Wib
KP Baladewa-8002 tangkap kapal lakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib
KKP RI tangkap kapal ikan Filipina diduga tangkap ikan secara ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 20:16 Wib
ISKINDO Sulut tebar benih ikan di Sungai Tumicakal Minahasa Selatan
Jumat, 12 Januari 2024 21:00 Wib
Kejari Manado tahan mantan Kadinsos tersangka dugaan korupsi ikan kaleng
Rabu, 4 Oktober 2023 20:46 Wib
Penasihat hukum tersangka dugaan korupsi ikan kaleng ajukan penangguhan
Rabu, 4 Oktober 2023 12:37 Wib