Gorontalo (ANTARA) - Polda Gorontalo akan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di Wilayah Provinsi Gorontalo pada 17 April 2021 nanti.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto di Gorontalo, Rabu, mengatakan E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan sosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti," ucapnya.
Ia mengaku, pada tahap awal, penerapan sistem E-TLE untuk pengendara dipasang di satu titik antara perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota gorontalo.
"Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo maupun masuk ke Kota Gorontalo," bebernya.
Ia menjelaskan jika terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera E-TLE yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
"Jadi pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar marka jalan dapat kita pantai melalui sistem ini," kata dia, lagi.
Dirlantas mengungkapkan jika kamera yang dipasang memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran hingga mengindetifikasi nomor registrasi kendaaaran bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
"Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private Network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik, serta bekerja degan merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran," katanya.
Berita Terkait
Polda Sulut gelar KRYD patroli mobile pelaksanaan tilang manual
Rabu, 24 Mei 2023 3:16 Wib
Tilang elektronik berbasis ponsel
Jumat, 27 Mei 2022 8:53 Wib
Menilik penerapan tilang elektronik
Rabu, 30 Maret 2022 14:23 Wib
Polres Metro Jakbar berlakukan sanksi tilang ganjil-genap mulai Kamis
Rabu, 27 Oktober 2021 11:55 Wib
Polisi tilang dan sita mobil milik selebgram Rachel Vennya
Selasa, 26 Oktober 2021 15:29 Wib
Polisi belum kenakan sanksi tilang dalam penerapan ganjil-genap di Fatmawati
Senin, 25 Oktober 2021 11:55 Wib
Polda Metro Jaya tilang 314 kendaraan pada pengamanan "Crowd Free Night"
Sabtu, 18 September 2021 15:33 Wib
Korlantas Polri petakan lokasi tilang elektronik tahap dua
Jumat, 4 Juni 2021 16:29 Wib