Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres, Senin.
Nasriadi menjelaskan modus pelaku dengan membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Tersangka mencari anak-anak yang sedang belajar sendiri, lalu membawanya ke dalam ruangan untuk dicabuli.
"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu," ujar Nasriadi.
Kata Nasriadi, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Gabriel Jesus: Buat Bayern Muenchen, Arsenal bukan "anak-anak lagi"
Selasa, 9 April 2024 10:18 Wib
Persatuan Wanita Tonsea berbagi kasih pada anak hingga lansia di Minut
Rabu, 3 April 2024 20:41 Wib
Studi: Gangguan dismorfik tubuh lebih rentan kena ke anak perempuan
Senin, 1 April 2024 8:06 Wib
Pemkot Tomohon siapkan bangunan untuk ODGJ dan anak terlantar
Minggu, 31 Maret 2024 19:25 Wib
Polisi: Motif pengasuh aniaya balita 3 tahun karena rasa kesal
Sabtu, 30 Maret 2024 18:03 Wib
Dinas Pendidikan Tomohon bentuk TP2K cegah kekerasan pada anak
Sabtu, 30 Maret 2024 7:24 Wib
30 Operator Penginputan Kota Layak Anak ikut bimtek
Kamis, 28 Maret 2024 17:20 Wib
UNICEF sebut 13.000 anak tewas akibat perang di Gaza
Senin, 18 Maret 2024 17:09 Wib