Bandung (ANTARA) - Aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Puspen TNI: Pengemudi arogan pakai pelat dinas TNI palsu ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:30 Wib
Kemenkes: Ada surat palsu pungutan biaya "fellowship" dokter spesialis
Jumat, 3 November 2023 5:17 Wib
Cek Rp2 triliun ditemukan di rumah SYL adalah cek palsu
Selasa, 17 Oktober 2023 20:37 Wib
Diduga beri kesaksian palsu, Modric dan Lovren didakwa Jaksa Kroasia
Jumat, 30 Juni 2023 7:23 Wib
"Koboi jalanan" beli senjata & buat pelat palsu
Sabtu, 6 Mei 2023 6:12 Wib
Tiga warga Pakistan pengguna visa palsu diamankan Imigrasi
Kamis, 18 Agustus 2022 17:24 Wib
Kejaksaan Sangihe musnahkan barang bukti narkoba dan uang palsu
Selasa, 16 Agustus 2022 22:26 Wib
Polres Kotamobagu tangkap Pasutri buat laporan palsu
Kamis, 2 Juni 2022 6:09 Wib