Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara(Kanwil DJKN Suluttenggomalut) AY Dhaniarto mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan aset Suluttenggomalut hingga akhir November 2020 mencapai Rp15,05 miliar.
"Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 20,44 persen jika dibandingkan tahun 2019 hanya sebesar Rp12,49 miliar," kata Dhaniarto, di Manado, Kamis.
Sumber penerimaan PNBP berasal dari hasil pemanfaatan dan pemindahtanganan aset yang dikelola oleh Kanwil DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dia menjelaskan pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas dua jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Berita Terkait
Andres Iniesta kena denda pajak di Jepang karena laporan tidak benar
Senin, 25 Maret 2024 7:14 Wib
Peringati Idul Fitri dan Paskah, Pemprov Sulut beri keringanan denda pajak
Kamis, 14 Maret 2024 21:48 Wib
Wali Kota Bitung ajak WP segera lapor SPT
Selasa, 5 Maret 2024 16:08 Wib
Mendagri minta pemda jangan naikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:31 Wib
Pemkot Bitung sinergi DJP dukung pencapaian penerimaan pajak
Rabu, 21 Februari 2024 20:52 Wib
Jika terpilih, Ganjar-Mahfud tak akan naikkan pajak
Kamis, 8 Februari 2024 9:27 Wib
Menko Airlangga: Pengusaha hiburan bisa dapatkan insentif pajak
Sabtu, 27 Januari 2024 7:36 Wib
Gabungan Industri Pariwisata minta Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan
Jumat, 26 Januari 2024 13:16 Wib