Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF) setelah sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara ECF.
"Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam keputusan tersebut, kata Anto, OJK minta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.
"Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK," kata Anto.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding) untuk mendukung pelaku usaha rintisan (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.
Hingga Desember 2019 ada tiga usaha rintisan yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.
Berita Terkait
Eddy Hiariej bersaksi di sidang sengketa pemilu, Ketua MK tanyakan izin kampus
Kamis, 4 April 2024 13:46 Wib
Paripurna DPR di jelang pemilu malah 196 anggota DPR tak hadir
Selasa, 6 Februari 2024 12:28 Wib
DPRD Provinsi Gorontalo akui izin BJA lengkap
Rabu, 17 Januari 2024 16:39 Wib
Kemenpan RB beri izin bentuk Ditsiber di 8 polda
Kamis, 28 Desember 2023 7:21 Wib
Budiman: Gandeng Gibran, Prabowo mesti izin ke Megawati bukan Jokowi
Rabu, 18 Oktober 2023 6:23 Wib
Jika timnas U-23 lolos Piala Asia, Erick Thohir akan lobi izin pemain ke klub
Selasa, 12 September 2023 6:52 Wib
OJK resmi keluarkan izin BSG tempati kantor pusat mulai 1 Agustus 2023
Sabtu, 29 Juli 2023 8:34 Wib
Tentara AS masuki wilayah Korea Utara tanpa izin
Rabu, 19 Juli 2023 17:33 Wib